KPPU Selenggarakan ToT Competition Checklist di Riau

ToT CC di Pekanbaru 29 Agustus 2016
Pekanbaru – KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam bekerjasama dengan Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi menggelar Training of Trainers (ToT) daftar periksa kebijakan persaingan (competition checklist) terhadap Pemerintah Provinsi Riau serta pemerintah kabupaten/ kota di wilayah Provinsi Riau, khususnya bagian hukum dan bagian ekonomi, bertempat di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin pagi (29/8/2016).
Bertindak selaku narasumber adalah Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Sukarmi, Plt. Deputi Bidang Pencegahan Taufik Ahmad, serta dipandu oleh Kepala KPD Batam Lukman Sungkar.
Sukarmi menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan sehat, bukan persaingan bebas, karena membenarkan perlindungan kepentingan nasional seperti membolehkan negara menunjuk lembaga/ institusi tertentu khususnya BUMN untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengekspoitasi konsumen, dan mengecualikan usaha kecil dan koperasi.
Menurut Sukarmi competition cehcklist disususun guna mengantisipasi adanya peraturan pemerintah yang memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat. “Competition checklist ini dapat bapak ibu gunakan sebagai pedoman untuk mengukur apakah perda yang dibuat sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atau tidak”, ujarnya.
Komisioner KPPU lainnya, Chandra Setiawan mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah daerah punya pengaruh besar terhadap efisiensi dan perekonomian di daerahnya. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pernah membuat kebijakan yang hanya mengizinkan satu perusahaan transportir batubara untuk mengangkut batu bara di wilayah tersebut. Kebijakan ini mematikan usaha pengangkutan batubara, dan menciptakan inefisiensi akibat terbengkalainya truk-truk pengangkutan batu bara yang dahulunya aktif memacu perekonomian di Sumatera Selatan.
Sementara itu, pembahasan lebih lanjut mengenai penggunaan competition checklist dijelaskan oleh Plt. Deputi Bidang Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad. Dalam pemaparannya, Ia juga menyampaikan bahwa ada kalanya diperlukan intervensi pemerintah untuk mengatur pasar. Seperti pada kasus ayam, integrasi vertikal yang dilakukan oleh dua pelaku usaha penguasa pasar sedemikian kuatnya hingga mencapai 10 lapis pasar. Mulai dari Importir Great Grand Parent Stock (GGPS) sampai dengan pabrikan nugget dan broker ayam hidup. Intervensi Pemerintah diperlukan disini untuk memutus integrasi vertikal yang demikian mencengkeram dan mendistorsi kesempatan berusaha pelaku usaha kecil peternak mandiri dan mitra. “Ini perlu diatur oleh pemerintah, karena jika tidak maka yang kecil-kecil bisa mati”, jelas Taufik.