KPPU Surabaya Upayakan Internalisasi Prinsip Persaingan Usaha Sehat di NTB
Pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Provinsi NTB triwulan II-2016 jika dibandingkan triwulan I-2016 (q-to-q) tumbuh 4,19 persen. Sedangkan untuk triwulan II-2016 bila dibandingkan triwulan II-2015 (y-on-y) tumbuh sebesar 9,92 persen, lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional.
Pertumbuhan ekonomi Provinsi yang ber-Ibukota di Mataram itu tentu sangat mengembirakan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi tersebut, menurut Kepala Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya, Aru Armando harus dijaga dan senantiasa di tingkatkan. Salah satu instrumen strategis yang dapat diterapkan untuk itu adalah penerapan prinsip persaingan usaha sehat.Memperhatikan hal diatas, KPD KPPU Surabaya, yang wilayah kerjanya meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengara Timur berupaya untuk menginternalisasikan prinsip persaingan usaha sehat di wilayah kerjanya, dalam hal ini khususnya NTB. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi prinsip persaingan usaha sehat di NTB.
Keinginan untuk menginternalisasikan prinsip persaingan usaha di NTB disampaikan oleh KPD KPPU Surabaya saat bertemu dengan Wakil Gubernur NTB, Muchammad Amin pada Senin, 22 Agustus 2016. Dalam pertemuan, Wakil Gubernur NTB menyambut baik upaya KPPU untuk menginternalisasikan prinsip persaingan usaha sehat. Wakil Gubernur NTB menyampaikan komitmennya untuk selalu menjalankan kebijakan di NTB sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan terbuka dan menyambut baik keinginan agar prinsip persaingan usaha dapat diterapkan di wilayah NTB.