KPPU Tindak Tegas Perusahaan Curang

SEMARANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perusahaan besar yang menjadi mitra usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak berbuat curang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang UMKM, KPPU berwenang menilai perjanjian yang dilakukan dari sektor kemitraan, misalnya perusahaan besar dengan kalangan UMKM.
‘’Kalau ada perusahaan besar berperilaku tidak sehat terhadap UMKM mitranya, kami bisa menjatuhkan sanksi denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga paling besar Rp 10 miliar,’’ kata Wakil Ketua KPPU, R Kurnia Sya’ranie pada acara ‘’Diseminasi Prinsip Perjanjian Kemitraan Pola Inti Plasma Bidang Usaha Peternakan Ras’’di Semarang, Senin (8/8).
Kurnia menambahkan, banyak perilaku perusahaan besar kepada perusahaan mitra, terutama kalangan UMKM yang sering tidak sehat.
Misalnya, mereka menolak menerima pasokan produk dari UMKM tanpa alasan yang jelas, baik secara kualitas maupun kuantitas. ‘’Perusahaan besar, beralasan standar produk yang disuplai UMKM tidak sesuai ketentuan kualitas yang diterapkan, sementara dari sisi kuantitas penolakan karena pasokan terlalu banyak,’’ papar dia.
Merugikan UMKM
Selain itu, Kurnia mengaku pernah menemui kasus di suatu daerah yang pemerintah daerah setempat mewajibkan produkproduk hasil kreativitas lokal atau UMKM wajib dipasarkan lewat ritel modern.
Namun, kenyataannya pengelola ritel modern justru menempatkan produk-produk UMKM itu di tempat paling belakang atau nyaris tak terlihat konsumen sehingga jelas merugikan UMKM.
‘’Akhirnya banyak keripik yang rusak karena terlalu lama, tidak laku-laku. Perilaku begini dari perusahaan besar jelas keliru. Kami sekarang punya kewenangan menindak,’’katanya.
Kurnia menegaskan, KPPU diberikan kewenangan untuk mencabut izin usaha dari perusahaan bersangkutan jika pelanggaran yang dilakukan dalam sektor kemitraannya tergolong berat.
‘’Memang KPPU tidak ada perwakilan di setiap provinsi. Namun, bisa saja melaporkan lewat online atau website kami. Kalau ada pelaku usaha dirugikan, lapor saja. Segera kami tindak lanjuti,’’ tegas dia. (G4-69)

Sumber: Suara Merdeka