Kuliah Umum "Hukum Persaingan Usaha" Di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Manado (22/08). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Makassar terus melakukan upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha di berbagai kalangan. Kali ini KPPU KPD Makassar melakukan sosialiasi Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) Manado. Selain kegiatan ini merupakan upaya internalisasi juga menjadi tindak lanjut dari adanya Memorandum of Understanding (MoU) KPPU denganUnsrat.
Hadir sebagai narasumber pada acara ini yaitu Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Kamser Lumbanradja yang didampingi oleh Leonard selaku Pembantu Dekan (PD) III FH Unsrat dan Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar yang dalam acara juga bertindak sebagai moderator.
Dalam kesempatannya, PD III FH Unsrat memberikan apresiasi atas kesediaan KPPU berkunjungdan sharing ilmu di FH Unsrat. KPPU selaku mitra Unsrat, bukan kali pertamanya berkunjung di FH Unsrat, mudah-mudahan kedepannya ada mahasiswa yang menjadi bagian dari KPPU. “Imbuh Leonard”
Pembicara pertama dari KPPU yaitu Chandra menyampaikan materi terkait latarbelakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 sampai hukum acara persaingan usaha.
Peluang kerja untuk praktisi hukum di bidang hukum persaingan usaha sangat besar mengingat perkara di KPPU terus bertambah sedangkan praktisi hukum persaingan usaha sangat sedikit. Tambah Chandra di Kuliah Umum yang dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2016 ini.
Sedangkan Kamser Lumbanradja yang juga merupakan komisioner KPPU memaparkan salah satu perkara yang pernah ditangani KPPU dan sudah memiliki putusan yang berkekuatan Hukum tetap yaitu perkara kartel ban. Kamser mulai memaparkan perkara tersebut dengan menjelaskan latar belakang perkara sampai putusan KPPU yang menghukum semua Terlapor dengan denda yang sama yaitu masing-masing didenda Rp. 25 Milliar yang harus disetor ke Kas Negara.
Ramli Simanjuntak selaku Kepala KPD Makassar menyampaikan bahwa apabila ada mahasiswa FH Unsrat yang tertarik mengkaji atau mengangkat hukum persaingan usaha sebagai judul skripsinya, silahkan konsultasi ke KPPU langsung, KPPU senantiasa berusaha membantu.
Kuliah umum diakhiri dengan tanya jawab dimana beberapa isu yang muncul sebagai bahan pertanyaan mahasiswa antara lain kasus kartel motor metic, perbedaan hukum persaingan usaha dengan perlindungan konsumen, indirect evidence terhadap pasal rule of reason.