Mengenalkan Prinsip Persaingan Usaha Sehat Sejak Dini Oleh: Aru Armando*)
Salah satu strategi untuk menginternalisasikan nilai atau prinsip persaingan usaha sehat tersebut adalah melalui jalur pendidikan.
Syahdan di sebuah pasar di pinggir kota terjadi peristiwa sebagai berikut: Seorang ibu rumah tangga sedang berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Hari itu, si ibu berencana untuk memasak sayur asam dengan tempe sebagai lauknya. Setelah mendapatkan bahan memasak sayur asam, kini tiba saatnya membeli tempe. Uang belanja tersisa di kantong si ibu ada Rp12.000,- cukuplah untuk membeli tempe buat lauk keluarganya. Setelah berkeliling pasar, ia menemukan kios penjual tempe yang terlihat ramai.
Yang ia tahu, harga pasar sekotak tempe berkisar Rp5.000,- sampai Rp6.000,-. Dengan perkiraan itu, si ibu berencana membeli dua kotak untuk kebutuhan keluarga kecilnya. Dan betapa terkejutnya ia dengan harga yang dibuka oleh si penjual tempe, Rp.8.000,- yang dibanderol per-kotak harga yang dibuka jauh dari perkiraannya. Dengan gigih si ibu ngotot menawar, namun si penjual bergeming. Karena tidak turun sedikitpun, Selanjutnya, si ibu mencari kios tempe yang lain, berharap mendapatkan harga yang lebih murah.
Sayang, setelah mengitari pasar, ia tidak menemukan satu pun kios tempe. Setelah bertanya ke beberapa pedagang di pasar, baru ia tahu jika kios tempe yang ia tinggalkan sebelumnya adalah satu-satunya kios yang menjual tempe. Mau tidak mau, dengan perasaan kesal ia kembali ke kios tempe tadi dan hanya mendapatkan satu kotak tempe, dengan harga Rp8.000,- tanpa bisa ditawar. Usut punya usut, penjual tempe itu menjadi satu-satunya penjual tempe di pasar itu dengan cara licik. Bersama preman setempat, ia mengusir dan melarang orang lain berjualan tempe di pasar tersebut.
Konsep Persaingan Sederhana
Peristiwa si ibu dan penjual tempe merupakan contoh sederhana betapa persaingan usaha yang tidak sehat menimbulkan kerugian untuk banyak pihak. Paling tidak, yang dirugikan dari ilustrasi cerita di atas adalah, para pedagang tempe yang tidak bisa berjualan karena dihalangi dan juga si ibu dan konsumen lain. Konsumen tidak punya posisi tawar yang baik karena penjual tempe tadi adalah satu-satunya penjual yang berada di pasar. Walhasil, penjual tempe tadi dapat menjual tempe dengan harga semau-maunya.
Ilustrasi cerita tersebut adalah gambaran sederhana praktik monopoli yang dilakukan oleh monopolis (penjual tempe) kepada konsumennya. Dengan market power (kekuatan pasar) yang didapatkan dengan cara tidak benar, yakni menghalang-halangi pesaingnya untuk berusaha di pasar bersangkutan, ia mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara menjual harga secara eksesif (excessive price).
Pertanyaannya, bagaimana jika ilustrasi diatas dilakukan pada sebuah industri dengan skala besar, yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas? Tentu tingkat kerugiannya menjadi luar biasa.
Perilaku pelaku usaha yang menghalalkan segala cara dengan mengabaikan prinsip persaingan usaha tidak sehat ini sama jahatnya dengan praktik suap dan korupsi yang marak akhir-akhir ini. Ujung-ujungnya, masyarakat luas adalah korban dari baik praktik seperti ini. Untuk praktik suap dan korupsi, kiprah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak perlu diragukan, sekian banyak operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap para koruptor adalah konsumsi publik yang disiarkan luas oleh media massa.
Bagaimana dengan kiprah lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum persaingan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? Apakah masyarakat mengikuti kiprah lembaga yang punya kisah sukses di industri penerbangan dan telekomunikasi serta di sektor industri lainnya?
Salah satu hasil konkret kerja KPPU adalah saat ini bepergian dengan menggunakan pesawat sudah bukan menjadi hal yang mustahil bagi masyarakat kebanyakan serta banyak lagi yang lainnya.
Bisa jadi, masyarakat merasakan terjangkaunya produk yang ada dalam pasar serta kemudahan dalam berusaha namun tidak mengetahui bahwa hal-hal tersebut adalah hasil atau proses yang dilakukan oleh lembaga yang bernama KPPU.
Menurut penulis, hal tersebut wajar mengingat begitu kompleks dan asingnya istilah-istilah yang digunakan dalam hukum persaingan usaha untuk telinga awam. Istilah suap, korupsi, relatif lebih familiar dibandingkan dengan istilah yang digunakan di dalam hukum persaingan usaha seperti: monopoli, oligopoli, kartel, trust, merger, akuisisi, dan sebagainya.
Strategi Internalisasi
Prinsip persaingan usaha sehat sangat strategis. Karena itu, upaya menginternalisasikannya ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari harus dilakukan dengan sepenuh hati. Salah satu strategi untuk menginternalisasikan nilai atau prinsip persaingan usaha sehat tersebut adalah melalui jalur pendidikan. Harus mulai dipikirkan upaya memasukkan kurikulum persaingan usaha dalam sistem pendidikan. Para pihak terkait, perlu duduk bersama merumuskan bagaimana nantinya prinsip persaingan usaha sehat dapat diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan.
Menurut penulis, prinsip persaingan usaha sehat harus dikenalkan sejak dini. Dengan demikian, masyarakat akan lebih peka dan sensitif jika terjadi pelanggaran atas prinsip persaingan usaha di sekitarnya. Tentu, jika masyarakat peka akan prinsip persaingan usaha sehat, maka masyarakat akan menjadi ujung tombak yang efektif dalam upaya memerangi praktik persaingan usaha tidak sehat.
Pertanyaannya, sejak kapan? Atau sedini apa dikenalkan? Apakah sejak masa pra sekolah, dengan cara mengenalkannya melalui permainan yang mengandung unsur pengenalan prinsip persaingan usaha sehat, atau pada masa sekolah dengan menyesuaikan rentang atau jenjang pendidikannya.
Penulis lebih condong memilih pengenalan prinsip persaingan usaha sehat dilakukan sejak masa pra sekolah, dengan cara memasukkan prinsip persaingan sehat melalui permainan yang sederhana tapi menarik. Baru setelah itu memasukkan prinsip persaingan usaha melalui kurikulum pendidikan, dengan catatan, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dari peserta didik.
* Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU di Surabaya
*pernah dimuat di www.hukumonline.com, tanggal 18 November 2015