Perkembangan Kemitraan Ayam Ras Dikhawatirkan Merugi
Medan (04/08) – Usaha kemitraan yang dikelola sejumlah pelaku usaha di bidang ayam ras saat ini mulai dikhawatirkan perkembangannya. Hal itu dikarenakan, harga ayam ras di pasar maupun dari peternak jauh berbeda sehingga pelaku usaha selalu dirugikan.
Perwakilan dari Direktorat Pengkajian Kebijakan dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dedi Sani Ardi mengatakan, terkait hal itu, pihaknya semakin gencar awasi pasar ayam ras. Adapun pola kemitraan yang diawasi oleh KPPU belakangan ini agar tak ada lagi spekulasi pasar.
“Saat ini kami sedang mengindikasikan masih rendahnya pemahaman masyarakat khususnya para pelaku usaha yang membidangi usaha peternak ayam ras, sehingga dengan pola kemitraan dapat memajukan peternak ayam ras,” katanya dalam Acara Diseminasi prinsip perjanjian kemitraan pola inti plasma bidang usaha peternakan ayam ras di Medan, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, menjalani kemitraan tersebut harus sama untung antara perusahaan maupun peternak. Apalagi, hubungan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaja Mikro, Kecil dan Menengah.
Bahkan, dalam konteks pola kemitraan yang terjadi adalah partnership bukan persaingan, diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis sebagai bukti yang sah dan sempurna, jadi dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, melalui kegiatan diseminasi perjanjian kemitraan, KPPU melakukan upaya upaya pencegahan secara aktif untuk mencegah eksploitasi yang besar kepada yang kecil.
“KPPU akan melindungi yang kecil agar berkembang menjadi besar dan tidak tersingkir,” jelasnya. Dia menambahkan, KPPU akan melakukan upaya persuasif kearah perubahan perilaku yang akan mempertemukan sibesar dengan sikecil.
“KPPU akan menyarankan si besar untuk berubah, apabila tidak berubah, KPPU akan melakukan proses penegakan hukum sebagai upaya ultimum remedium,” tambahnya. (ik)
Sumber: Harian Analisa