Perkembangan Kemitraan Ayam Ras Dikhawatirkan Merugi

Medan (04/08) – Usaha kemitraan yang dikelola sejumlah pelaku usaha di bidang ayam ras saat ini mulai dikhawatirkan perkembangannya. Hal itu dikarenakan, harga ayam ras di pasar maupun dari peternak jauh berbeda sehing­ga pelaku usaha selalu dirugikan.
Perwakilan dari Direktorat Pengkajian Ke­bijakan dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dedi Sani Ardi mengatakan, terkait hal itu, pihaknya sema­kin gencar awasi pasar ayam ras. Adapun pola kemitraan yang diawasi oleh KPPU bela­ka­ngan ini agar tak ada lagi spekulasi pasar.
“Saat ini kami sedang mengindikasikan masih rendahnya pemahaman masyarakat khususnya para pelaku usaha yang membi­dangi usaha peternak ayam ras, sehingga dengan pola kemitraan dapat memajukan peternak ayam ras,” katanya dalam Acara Diseminasi prinsip perjanjian kemitraan po­la inti plasma bidang usaha peternakan ayam ras di Medan, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, menjalani kemitraan tersebut harus sama untung antara perusaha­an maupun peternak. Apalagi, hubungan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaja Mikro, Kecil dan Menengah.
Bahkan, dalam konteks pola kemitraan yang terjadi adalah partnership bukan per­saingan, diwajibkan untuk membuat perjan­jian tertulis sebagai bukti yang sah dan sem­purna, jadi dapat dipertanggungja­wabkan.
Selain itu, melalui kegiatan diseminasi perjanjian kemitraan, KPPU melakukan upa­ya upaya pencegahan secara aktif untuk mencegah eksploitasi yang besar kepada yang kecil.
“KPPU akan melindungi yang kecil agar berkembang menjadi besar dan tidak ter­singkir,” jelasnya. Dia menambahkan, KP­PU akan melaku­kan upaya persuasif kearah perubahan pe­rilaku yang akan memperte­mu­kan sibesar dengan sikecil.
“KPPU akan menyarankan si besar un­tuk berubah, apabila tidak berubah, KP­PU akan melakukan proses penegakan hu­kum sebagai upaya ultimum remedium,” tam­bahnya. (ik)
Sumber: Harian Analisa