Produsen Pop Ice Didenda Rp 11 Miliar, Ini Sebabnya

RiauGreen.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp 11,47 miliar kepada PT Forisa Nusapersada. Produsen minuman serbuk mengandung susu atau pop ice ini terbukti melakukan persaingan tidak sehat dengan melarang pedagang eceran memasang display produk pesaingnya.
Ketua majelis hakim KPPU, Nawir Messi, mengatakan aksi Forisa melanggar Pasal 19-a dan 19-b serta Pasal 25 ayat 1-a dan 1-c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa, 30 Agustus 2016. Perkara ini telah disidangkan sejak 19 Januari 2016. “Perkara ini berawal dari laporan masyarakat,” ujarnya, Selasa ini.
Bentuk pelanggaran dalam kasus ini, kata Nawir, tampak dari program Forisa yang bertajuk “Pop Ice The Real Ice Blender”.
Dalam program yang berjalan sejak Desember 2014 itu, Forisa dianggap menyalahgunakan posisi dominan dengan meminta kios minuman dan toko di pasar tidak memajang dan menjual produk pesaingnya.
minuman ringan yang menyasar anak-anak itu antara lain Milkjuss, S’Cafe, Camelo, dan SooIce. Sebagai imbalan kepada para pengecer yang mematuhi permintaan itu, perusahaan akan memberi hadiah berupa satu bal Pop Ice, kaus, dan blender kepada para pemilik kios atau toko.
Forisa juga menukarkan satu renceng produk merek S’cafe dengan dua renceng produk Pop Ice dalam program “Bantu Tukar”. “Selain itu, perusahaan membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan kios minuman dan toko di pasar untuk melarang menjual produk selain milik Forisa,” ucapnya.
Namun manajemen Forisa justru menilai tuduhan investigator KPPU tidak berdasar. Forisa menyebutkan dilaksanakannya program “Pop Ice The Real Ice Blender” karena mereka merasa dirugikan para pesaingnya. Sebab, desain kemasan produk Milkjuss, Camelo, S’café, dan SooIce menyerupai kemasan Pop Ice.****
Sumber: riaugreen.com