Reformasi pasar: Upaya Pengendalian Pasar Komoditi Pangan di Indonesia
Dalam rangka menghimpun informasi sebagai bagian dari proses perumusan saran kebijakan kepada Pemerintah dalam mengendalikan pasar 11 (sebelas) komoditi pangan, yaitu beras, kedelai, jagung, gula, garam, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, cabai, bawang merah, dan bawang putih, pagi ini (Kamis, 18 Agustus 2016), KPPU mengadakan Focus Group Discussion (FGD).
Pelaksanaan FGD ini melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait dengan pasar 11 (sebelas) komoditi pangan untuk mendiskusikan pengaturan kebijakan pasar untuk komoditi pangan di Indonesia. KPPU mengundang akademisi, ahli, regulator, dan praktisi Sektor Pertanian, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis Kantor Staf Presiden RI, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Ekonomi, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Ekonomi, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Prof. Bustanul Arifin, Prof. M. Husein Sawit, Dr. Ir. Rochadi Tawaf, Ir. Benny Kusbini, dan Abdul Hamid.
Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan disebutkan bahwa stabilitas pasokan dan harga pangan, pengelolaan cadangan, dan distribusi pangan pokok menjadi tugas Pemerintah. Pemerintah melalui Peraturan Presiden kemudian mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama dengan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan. Sebelumnya, Presiden secara khusus juga pernah mengeluarkan tujuh Intruksi untuk mengendalikan fluktuasi harga komoditi pangan pada tahun 2015.
Berkerjanya mekanisme pasar yang sehat pada pasar bersangkutan 11 komoditi pangan mulai dari sisi hulu sampai sisi hilir, diyakini KPPU akan mendorong efektifitas perlindungan kepada petani dalam memproduksi komoditi pangan dan perlindungan kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang wajar dan kompetitif, dan dapat merumuskan solusi dari permasalahan di bidang pangan.
Selanjutnya, KPPU merekomendasikan kebijakan dengan cara reformasi pasar, melalui berbagai instrumen, yaitu regulatory reform, perubahan struktur pasar, dan pengawasan perilaku pasar.
Jakarta, 18 Agustus 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia