Sinergi BUMN Berpotensi Langgar UU Persaingan Usaha
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, sinergi antara perusahaan pelat merah atau BUMN berpotensi besar melanggar aturan persaingan usaha yang tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 1999.
Anggota Komisioner KPPU Munrokhim Musanam mengatakan, potensi besar tindakan persaingan usaha tidak sehat dari pembentukan sinergi BUMN lantaran semakin kecilnya ruang usaha bagi swasta.
“Sinergi BUMN itu memang jadi potensi besar untuk terjadinya tindak anti persaingan, karena perusahaan bisa menunjuk langsung tanpa tender, padahal tender itu proses yang adil,” kata Munrokhim kepada Okezone.
Munrokhim menyebutkan, perusahaan-perusahaan BUMN memiliki banyak anak usaha, yang berpotensi menjadi corong untuk menggerakkan inti usaha dari masing-masing BUMN tersebut.
“Seperti BUMN besar itu pasti punya anak, cucu, cicit semuanya, kalau kaya gitu yang swasta dapat apa,” tambahnya.
Menurut Munrokhim, jika pihak swasta di salah satu sektor usaha tidak mendapatkan ruang yang gerak usaha yang cukup, maka dapat diindikasikan sinergi BUMN menjadi skema anti persaingan atau mencederai UU Nomor 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, sambung Munrokhim, KPPU akan menyampaikan indikasi-indikasi tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Karena semuanya diambil perusahaan pelat merah. Malah memperburuk kondisi persaingan, selain itu rawan manipulasi, jadi begini, misalnya saya direktur BUMN, terus saya menunjuk salah satu anak usaha, nanti ada syaratnya bawa dikerjakan oleh anak usaha dengan menunjuk sub kontrak,” tukasnya.
Sumber: beritagoll.com