Takut Ada Monopoli, Pemprov Riau akan Bentuk Kebijakan untuk Pelaku Usaha
RiauKepri.com, PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku pertumbuhan perekonomian daerah yang tinggi, apalagi di sektor jasa dan perdagangan, menimbulkan kekhawatiran adanya persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha.
“Kita tidak anti dengan persaingan namun yang dikhawatirkan ialah adanya persaingan tidak sehat. Malahan kita mendorong para pelaku usaha mengembangkan kreativitas dan produktifitasnya,” kata Andi Rachman sapaan akrab gubernur melalui Sekretaris Daerah, Ahmad Hijazi dalam Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan (Competition Cheklis) Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Senin (15/08/2016).
Disamping itu, adanya kebijakan pemerintah yang dirasa bisa menghambat persaingan usaha sehingga memunculkan praktek-praktek monopoli di pasaran. Maka, diperlukan sinergisitas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk efisiensi proses itu.
“Untuk itulah, KPPU melakukan tugasnya untuk menilai apakah ada terjadi monopoli atau usaha tidak sehat. Dengan melakukan penilaian ini, KPPU bisa mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap praktek tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” paparnya.
Selain itu, kehadiran KPPU ke Provinsi Riau. Andi berharap dapat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk membentuk kebijakan daerah terhadap para pelaku usaha yang menjalankan usaha tidak sehat dan melakukan monopoli.
“Kedatangan KPPU inipun untuk menggali informasi seluas-luasnya dari narasumber. Kemudian menyusun regulasi iklim usaha produktif yang sehat di Riau,” paparnya. (KIKI)
Sumber: riaukepri.com