Temukan Dugaan Pelanggaran Tender di PT PLN Area Rantau Prapat, KPPU Lakukan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Menindaklanjuti hasil penyelidikan, hari ini (Selasa, 16 Agustus 2016) KPPU untuk pertama kalinya menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 4 (Empat) Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT PLN (Persero) Area Rantau Prakat Tahun 2015-2020 yang dilakukan oleh PT Sumber Energi Sumatera selaku Terlapor I, PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II, Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor III, dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Persero (PLN) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor IV.
Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini, Investigator KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) di hadapan Majelis Komisi, yaitu Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi, Sukarmi, dan Kamser Lumbanradja masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Adapun Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai, yaitu tanggal 16 Agustus 2016 s.d. 28 September 2016, dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 24 Agustus 2016 dengan agenda penyerahan Tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut.
Jakarta, 16 Agustus 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia