KPPU: Ada Kartel di Luar Negeri, Bisnisnya di Indonesia
TEMPO.CO, Pontianak – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Syarkawi Rauf, berharap proses amandemen Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, segera rampung. Menurut dia, dengan penguatan kelembagaan KPPU, Syarkawi bertekad akan menggulung kartel-kartel yang berada di luar negeri. KPPU jadi bisa memeriksa pelanggaran hukum persaingan usaha yang ada di negara lain, namun berdampak di Indonesia.
“Misalnya, adanya kemungkinan kartel di Malaysia, tetapi bisnis di Pontianak. Atau kartel di Singapura, tetapi bisnisnya di Batam,” kata Syarkawi, di Pontianak, Senin 5 September 2016.
Selama ini, Syarkawi menjelaskan, KPPU tidak bisa menindak pelaku usaha dari luar negeri tersebut meski dampaknya terasa di Indonesia. Padahal Masyarakat Ekonomi Asean di Indonesia sudah berlaku. Itu sebabnya KPPU berkepentingan untuk mengawasi perasingan usaha dengan lebih mengedepankan kepentingan nasional.
Dalam amandemen UU tersebut, Syarkawi berujar, terdapat empat substansi lainnya yang dipercaya dapat memperkuat kewenangan KPPU selaku lembaga yang mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Kewenangan baru di dalam amandemen tersebut adalah KPPU dapat melakukan penyadapan atau penggeledahan pelaku usaha berkerjasama dengan Polri.
“Selama ini hanya menerima laporan dan melakukan penyelidikan dari indikasi adanya persaingan usaha tidak sehat,” tutur dia.
Selain itu, kewenangan KPPU dapat membuka rezim notifikasi merger dari post merger ke pre merge. “Selama ini pelaku usaha di Indonesia gabung dulu (merger), baru melapor. Tapi ini kita minta, sebelum bergabung, lapor dulu,” katanya. Dengan adanya amandemen UU, DPR bisa memberikan kewenangan KPPU memeriksa pelaku usaha dari post-merger ke pra-merger.
Keempat, KPPU berharap dalam revisi UU juga diubah mengenai nilai denda kepada pelaku kartel, dari semula maksimal Rp25 miliar, menjadi maksimal Rp500 miliar. Selain itu, dalam amandemen UU tersebut, juga mengatur status kelembagaan di KPPU yang diperjelas. Sejak berdiri sekitar 15 tahun yang lalu hingga sekarang, status kelembagaan KPPU belum jelas. “Lima poin tersebut menjadi isu penting KPPU ke depan,” katanya.
Di Kalimantan Barat, yang menjadi pengawasan untuk kartel adalah indikasi kartel di bidang perkebunan kelapa sawit dan peternakan unggas. “Saat ini sudah ada beberapa penyidikan terkait adanya dugaan pelanggaran, dalam kaitannya dengan penyalahgunaan kemitraan,” katanya. Untuk kasus ini; Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan mempunyai permasalahan yang sama.
Sumber: Tempo