KPPU Denda Rp7 Miliar Lima Paket PJU Sidoarjo

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan persekongkolan tender. Majelis Komisi yang terdiri dari Tresna P. Soemardi sebagai Ketua Majelis, R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam masing-masing sebagai anggota Majelis telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 15/KPPU-L/2015 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan membacakan Putusan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, (1/9) di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
Seperti dikutip dari laman resmi KPPU, Sabtu (3/9), perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Terlapor I, PT Sarana Dwi Makmur, Terlapor II, PT Pelita Bumiwangi, Terlapor III, PT Hasta Karya Perdana, Terlapor IV, PT Jasmanie Elektrindo Perkasa, Terlapor V, PT Syam Putra Jaya Agung, Terlapor VI, PT Sarana Multi Sentosa, Terlapor VII, CV Azita Abadi, Terlapor VIII, Atik Ragil Saputry, S.T. selaku sekutu aktif pada CV Nindira Engineering & Management Consultant, Terlapor IX, Kelompok Kerja 333 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Taman pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kebupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor X, Kelompok Kerja 329 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Krian pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XI, Kelompok Kerja 330 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XII, Kelompok Kerja 332 untuk Paket Pembangunan PJU Wilayah Ex Kawedanan Porong pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014, Terlapor XIII, Kelompok Kerja 278 untuk Pembangunan Penerangan Jalan Umum se-Kabupaten Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Suidoarjo Tahun Anggaran 2015, Terlapor XIV, Agus Basuki, S.H., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Program Penerangan Jalan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo, Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015, dan Terlapor XV, M. Bahrul Amig S.Sos, MM., Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo selaku Pengguna Anggaran pada Paket Pelelangan PJU oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2014 dan Tahun Anggaran 2015.
Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horizontal pada paket Tender PJU Tahun 2014 dan 2015 dalam berbagai bentuk diantaranya hubungan kerja sama dalam proses perencanaan tender, penerbitan dokumen PAN sebelum adanya pengumuman tender, adanya hubungan kekeluargaan dan hubungan kerja, kerja sama penyusunan dokumen penawaran Tender, dan kerja sama antar paket tender.
Kemudian berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Komisi juga menilai adanya persekongkolan vertikal fasilitasi Terlapor I sebagai pemenang pada Tender PJU Taman 2014 dan Tender PJU Krian 2014, fasilitasi Terlapor IV sebagai pemenang pada Tender PJU Sidoarjo 2014, fasilitasi Terlapor II sebagai pemenang pada Tender PJU Porong 2014, fasilitasi Terlapor I sebagai pemenang pada Tender PJU Sidoarjo 2015, dan beberapa fasilitasi lainya dalam persekongkolan tender pada Paket Penerangan Jalan Umum Sidoarjo TA 2014-2015.
Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, Terlapor XI, Terlapor XII, Terlapor XIII, Terlapor XIV dan Terlapor XV terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menghukum Terlapor I s.d. VI dengan total denda Rp.7.865.540.088.
Selain itu Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan Saran dan Pertimbangan kepada beberapa pihak, diantaranya adalah Gubernur Jawa Timur cq. Bupati Sidoarjo. Mohar.
Sumber: neraca.co.id