KPPU Nyatakan 15 Perusahaan Bersekongkol dalam Proyek Besar di Sidoarjo
SURYA.co.id | SURABAYA – Sebanyak 15 terlapor dalam kasus lima paket tender Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Sidoarjo dinyatakan terbukti bersalah oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Mereka dinyatakan telah melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketua Majelis Komisi, R Kurnia Sya’ranie mengatakan bahwa KPPU telah melakukan penyelidikan dan pengkajian tentang kasus tersebut dalam beberapa bulan terakhir.
“Sudah terbukti adanya hubungan kerjasama antar pengusaha pengikut tender. Selain itu, berdasaran fakta persidangan, juga terjadi persekongolan vertikal antara pengusaha dengan pejabat terkait, yaitu dengan memfasilitasi terlapor sebagai pemenang tender di lima paket pembangunan PJU di wilayah Sidoarjo,” kata Kurnia saat membacakan putusan hukum di Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (1/9/2016).
Dari penyelidikan yang telah dilakukan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal pada ke lima paket tender pembangunan PJU di Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Untuk itu, KPPU mengharuskan mereka membayar denda senilai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ke-15 terlapor itu adalah PT Sarana Dwi Makmur, PT Pelita Bumiwangi, PT Hasta Karya Perdana, PT Jasmanie Elektrindo Perkasa, PT Syam Putra Jaya Agung, PT Sarana Multi Sentosa, CV Azita Abadi, Atiek Ragil Saputry selaku sekutu aktif CV Nindira Engineering & Management Consultant.
Mereka masuk sebagai kelompok kerja 333 untuk paket pembangunan PJU wilayah ex kawedanan Taman, kelompok kerja 329 untuk paket pembangunan PJU di wilayah ex Kawedanan Krian, kelompok kerja 330 untuk paket pembangunan PJU di wilayah ex Kawedanan Sidoarjo dan kelompok kerja 332 untuk paket pembangunan PJU di wilayah ex Kawedanan Porong.
Di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2014.
Selain itu, juga ada kelompok kerja 278 untuk pembangunan PJU se-Sidoarjo pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo tahun anggaran 2015.
Selain itu juga Agus Basuki sebagai pejabat pembuat Komitmen Program Penerangan Jalan di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2014 dan 2015 dan M. Bahrul Amig, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo selaku pengguna anggaran pada paket pelelangan PJU oleh Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2014 dan 2015.
Untuk itu, KPPU merekomendasikan kepada Bupati Sidoarjo agar menegur pejabat terkait, utamanya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo M Bahrul Amig.
Bahrul terbukti telah merubah kebijakan pemaketan tender pembangunan PJU tanpa mempertimbangan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.
“Akibatnya, tercipta iklim persaingan usaha yang tidak sehat diantara pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil. Selain itu, ia juga terbukti mengubah titik pemasangan lampu PJU dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak sesuai dengan peruntukan semula berdasarkan dokumen perencanaan dan dokumen pengadaan,” tambah Aru Armando, Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Surabaya.
Sumber: Surya Surabaya