Lakukan Monopoli, Perusahaan Minuman Favorit Ini Didenda RP 11,4 Miliar

WowKeren.com – PT Forisa Nusapersada, baru-baru ini dilaporkan dengan tuduhan melakukan monopoli usaha. Perusahaan minuman serbuk dalam kemasan merek Pop Ice ini dilaporkan oleh pesaingnya lantaran melakukan strategi marketing yang tidak sehat.
Dalam strategi marketing itu, perusahaan mewajibkan kios minuman dan tokonya untuk tidak memajang dan menjual produk pesaing. Dengan program “Pop Ice The Real Ice Blender” ini mereka menjanjikan hadiah berupa 1 bal Pop Ice, kaos dan blender.
Pemilik kios minuman dan toko juga bisa menukarkan satu renceng produk minuman serbuk dalam kemasan lainnya untuk dua kali lipat produk Pop Ice. Bahkan, PT Forisa Nusapersada membuat perjanjian kontrak eksklusif dengan pemilik kios.
Tentunya program itu sangat merugikan para pesaing. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun memanggil 36 pihak yang terdiri dari saksi, ahli dan terlapor untuk diperiksa. Dalam persidangan, KPPU memutuskan PT Forisa Nusapersada bersalah melanggar UU nomor 5 Tahun 1999.
Sehingga, PT Forisa Nusapersada dikenai denda senilai Rp 11,4 miliar. Selain itu, majelis juga meminta PT Forisa Nusapersada untuk menghentikan program “Pop Ice The Real Ice Blender”. (wk/kr)
Sumber: wowkeren.com