PLN Gandeng KPPU Sosialisasikan Pengawasan Barang dan Jasa

tobasatu.com, Medan | Dalam rangka mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa secara sehat dan bebas dari persekongkolan, PLN (Persero) Area Medan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Medan  melakukan sosialisasi  “Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Kamis (1/9/2016) di ruang Pertemuan PLN Jl. Listrik Lt.5 Medan.
Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu, mengatakan sosialisasi dilatarbelakangi banyaknya laporan dugaan persekongkolan tender yang diterima oleh KPPU.
“Selain itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan kewenangan KPPU dalam menangani isu persekongkolan tender karena banyak pihak yang belum mengetahui tentang aturan pelarangan persekongkolan tender yang diatur dalam Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” sebut Abdul Hakim.
Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan persekongkolan tender yang ditangani oleh KPPU tidak hanya melibatkan pelaku usaha saja tetapi juga banyak melibatkan pihak pemberi kerja (pejabat pengadaan).
Menurutnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi prinsip transparan dan terbuka, bersaing, adil dan non diskriminatif serta akuntabel sehingga memberikan manfaat kepada pemberi kerja maupun masyarakat.
Selanjutnya menurut Abdul Hakim Pasaribu, untuk mengurangi resiko persekongkolan tender, Pokja atau Panitia dapat membuat catatan-catatan apabila melihat ada indikasi persekongkolan, kemudian disampaikan kepada pengawas di PLN dan juga bisa disampaikan ke KPPU untuk dapat membantu, agar tercipta efektifitas dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Rizky Muhammad, Manager PLN Area Medan menjelaskan di dalam proses bisnisnya PLN berusaha menerapkan prinsip Good Corporate Governance terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa. Untuk itu pihaknya siap bekerjasama dan bermitra dengan berbagai pihak untuk meminimalkan dampak-dampak yang terjadi dalam proses tender terutama terhadap isu persekongkolan.
Manager PLN Area Medan tersebut juga berharap KPPU dapat membantu PLN dapat hal mencegah timbulnya perilaku persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dia juga berharap adanya sosialisasi ini, pejabat pengadaan di PLN dapat mengetahui aturan-aturan persaingan usaha sehingga tidak perlu merasa khawatir untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan pendampingan dan pengawasan dari KPPU dan Kejaksaan. (ts-05)
Sumber: tobasatu.com