Sekongkol Tender di Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop-Lampuyang, KPPU Jatuhkan Denda 2,9 M
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menemukan persekongkolan tender. Majelis Komisi yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai anggota Majelis telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 22/KPPU-I/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan membacakan Putusan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 5 September 2016 di Gedung KPPU Jakarta, melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Sukarmi sebagai Ketua Majelis, Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis dan M. Nawir Messi sebagai anggota Majelis pengganti.
Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU mengenai adanya Dugaan Persekongkolan Tender pada Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang (Lanjutan) Pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang Tahun Anggaran 2014 dengan nilai HPS Rp. 58.230.000.000,00 yang dilakukan oleh PT Perdana Dinamika Persada sebagai Terlapor I, PT Lince Romauli Raya sebagai Terlapor II, PT Tenaga Inti Makmu Beusare sebagai Terlapor III, PT Alam Baru Jaya sebagai Terlapor IV, PT Permatanusa Setiahati sebagai Terlapor V, dan Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII Tahun Anggaran 2014 sebagai Terlapor VI.
Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh Terlapor I s.d. V dalam bentuk persesuaian penyusunan dokumen penawaran, pinjam meminjam perusahaan, dan persaingan semu. Selanjutnya, Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor VI dalam bentuk mengabaikan adanya indikasi persekongkolan di antara peserta, tidak melakukan proses evaluasi secara benar, tidak melakukan klarifikasi terhadap peserta tender, mengabaikan adanya pemalsuan dokumen, dan memfasilitasi pelaku usaha tertentu sebagai pemenang tender a quo.
Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I s.d. VI terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi menghukum Terlapor I s.d. III dengan total denda Rp.2.914.805.000,-, dimana Terlapor I sebesar Rp.1.105.616.000,-, Terlapor II sebesar Rp.1.005.105.000,-, dan Terlapor III sebesar Rp.804.084.000,-. Majelis komisi juga melarang Terlapor I s.d. V untuk mengikuti tender pada bidang Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop–Lampuyang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan. Pertama, rekomendasi diberikan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam untuk (1) memberikan sanksi administratif kepada Kelompok Kerja Konstruksi ULP Pemerintah Aceh XVII T.A. 2014, Terlapor VI, karena terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, dan (2) melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait sehingga pelelangan berikutnya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.
Kedua, rekomendasi diberikan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh untuk merencanakan tender pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional.
Jakarta, 5 September 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia