Sidang Perdana Keterlambatan Pemberitahuan Merger/Akuisisi
Jakarta (27/7) – KPPU hari ini melaksanakan sidang dalam tahap Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Perusahaan Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Agenda sidang adalah mendengarkan dan/atau menerima laporan keterlambatan pemberitahuan oleh Investigator. Yang menjadi Obyek perkara dalam sidang ini adalah Keterlambatan pemberitahuan notifikasi Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Perusahaan Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Berdasarkan Surat direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0928464 diketahui bahwa pengambilalihan saham perusahaan PT Perusahaan Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 April 2018. Berdasarkan PP No 57 Tahun 2010 seharusnya PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melaporkan selama 30 hari kerja setelah akuisisi berlaku efektif secara yuridis yaitu tanggal 10 Januari 2015. Namun, KPPU baru menerima laporan notifikasi akuisisi pada tanggal 19 September 2016, sehingga PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk terlambat melaporkan selama 311 hari.
Adapun denda diatur dalam Pasal 6 PP No 57 Tahun 2010 yaitu “Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administrative sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)”.
Majelis Komisi yang terdiri dari dengan Ketua Majelis Ukay Karyadi serta Anggota Majelis Chandra Setiawan dan Harry Agustanto juga telah mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya yaitu hari Rabu Tanggal 1 Agustus 2018 dengan agenda penyerahan tanggapan laporan dugaan pelanggaran oleh Terlapor disertai dengan penyerahan alat bukti dan saksi. [RAK]