Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU, Ketua KPPU: Persaingan Memunculkan Keunggulan

Seminar Nasional Persaingan Usaha KPPU – FDPU, Ketua KPPU: Persaingan Memunculkan Keunggulan

Jakarta (18/12) – KPPU bersama FDPU hari ini menggelar Seminar Nasional Persaingan Usaha dengan tema Implikasi Pemberlakuan ASEAN Competition Action Plan (ACAP) 2016-2025 Terhadap Persaingan Usaha di Indonesia, Selasa.

Seminar kali ini menghadirkan pembicara antara lain Ms. Yap Lai Peng (Director of Competition, Consumer Protection& IPR Divison, ASEAN Secretariat), Dr. Hesty D Lestari, SH, LLM, MES (Dosen Muhammadiyah Jakarta), Berly Martawardaya (Program Director INDEF) dan Taufik Ahmad (Plt. Deputi Pencegahan KPPU). Seminar diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan baik Dosen, Lawyer, Mahasiswa dan Pelaku usaha.

Dr. Shidarta, selaku Ketua Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung program kerja KPPU dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia, lebih jauh kegiatan ini diselenggarakan untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha sejak dini dikalangan mahasiswa.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPPU juga menyampaikan sambutannya dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Menurut Kurnia, Dosen memiliki peranan yang cukup penting dalam menyebarluaskan arti pentingnya persaingan yang sehat kepada para mahasiswa juga kepada elemen masyarakat.

Persaingan memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian pada suatu negara, “dengan persaingan perusahaan-perusahaan berlomba untuk menjadi lebih unggul, kalau persaingannya sehat, negara maju, rakyat sejahtera,” tutur Kurnia.

Masih menurut Kurnia, Indonesia akan mampu bersaing di pasar ASEAN bila didukung dengan persaingan yang sehat, karena setiap perusahaan di Indonesia akan berusaha menjadikan dirinya sebagai perusahaan yang terbaik.

Ke depan, KPPU juga akan melakukan kajian-kajian mendalam terhadap sektor-sektor strategis untuk memonitoring apakah ada potensi penyimpangan terhadap persaingan usaha tidak sehat dalam proses bisnisnya. “KPPU tidak hanya menerima laporan dan menyelesaikan kasus-kasus tender saja, tetapi juga berusaha melakukan tindakan pencegahan melalui proses research mendalam,” tutup Kurnia. (WHO)