KPPU Ingatkan Pokja Pengadaan di Babel Agar Hindari Persekongkolan
Pangkalpinang – Guna mencegah terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, KPPU KPD Batam menggelar kegiatan dengan tema Perspektif Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, bertempat di Swiss-Bel Hotel Pangkalpinang, Kamis (28/3/2019).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung Yulizar Adnan, dan dihadiri oleh Kepala Biro Layanan Pengadaan Kurniawan, serta pokja pengadaan barang/ jasa se-Provinsi Bangka Belitung. Adapun yang bertindak selaku pembicara adalah Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam Akhmad Muhari, dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta.
Dalam Paparannya, Akhmad Muhari menyampaikan bahwa pihaknya banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait dengan persekongkolan tender dalam pengadaan barang/ jasa.
“Sekitar 75% dari laporan yang kami terima adalah terkait tender. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan verifikasi. Kelalaian ini bisa berakibat jeratan hukum”, ujar Muhari.
Muhari berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi para pokja agar kedepannya dalam proses pengadaan barang/ jasa lebih berhati-hati dan memperhatikan prinsip persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi Arijanta mengingatkan agar Pokja Pengadaan di Provinsi Bangka Belitung lebih teliti. Ia mengaku bahwa di Bangka Belitung ditemukan nilai proyek lebih tinggi daripada anggaran yang tersedia. Hal ini dinilai aneh dan harus segera dilakukan perbaikan. Ia juga berpesan agar jangan sampai terjadi kasus gagal bayar karena anggaran tidak ada.