Pentingnya Regulasi yang Jelas dalam Industri Unggas
Tangerang Selatan (22/3) – KPPU menghadiri undangan Gabungan Pengusaha dan Pembibitan Unggas (GPPU) untuk mengisi seminar yang bertema “Konsolidasi dan Efisiensi Dalam Rangka Menunjang Program Pemerintah yang Berkelanjutan ”. Hadir sebagai pembicara adalah Ketua KPPU Kurnia Toha dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita.
Salah satu yang dibahas dalam seminar tersebut dan menjadi sorotan adalah terkait dengan Surat Edaran Menteri yang mengatur pengurangan populasi ayam sebesar 10% dan pengumpulan data jumlah populasi ayam oleh peternak. “Tentu yang dikecualikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang yang berlaku, yang jadi pertanyaan apakah surat edaran itu masuk dalam tata urutan perundang-undangan dan kalau termasuk, maka harus dilihat apakah dalam rangka untuk melaksanakan undang-undang,” jelas Kurnia.
Saat ini memang sulit menentukan jumlah sesungguhnya dari populasi ayam di Indonesia, oleh karena itu diperlukan kejujuran dari peternak dan pengusaha unggas untuk mensubmit data yang benar kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan adanya data yang valid tentu akan ada analisa yang tepat untuk pengaturan terkait perunggasan. “Saya harap ada data yang valid terkait unggas di Indonesia, agar pemerintah dapat menentukan over stock (kelebihan) ataupun kurang stock ayam”, ungkap I Ketut.