Pengawasan dan Perlindungan Juga Masuk ke Industri Kreatif

Pengawasan dan Perlindungan Juga Masuk ke Industri Kreatif

Bandung (25/4) – “KPPU itu bukan lawan pelaku usaha, kami kawan.” Ungkap Anggota KPPU Kodrat Wibowo kala menjadi narasumber pada talkshow interaktif yang digagas pelaku seni dan KPPU bertajuk Persaingan Industri Kreatif Digital, Siapa Kawan Siapa Lawan? di NuArt Sculpture, Kamis malam.

Diskusi yang juga menghadirkan vice presiden marketing VIU Indonesia dan pelaku industri perfilman Myra Suraryo, Daniel V Lie Global Chief Executive Digima Asia -sebuah platform kreatif digital-, dan Anggota KPPU Kodrat Wibowo serta Harry Agustanto ini dihadiri oleh para pelaku dunia seni, teater, dan pasar digital. Disambut antusias dengan menghadirkan tema yang menjadi pelajaran baru dan modal knowledge sharing.

KPPU sebagai lembaga pengawas yang memiliki fungsi pencegahan potensi pelanggaran persaingan usaha, dapat hadir di segala lini usaha, untuk mengawasi dan melindungi para pelaku usaha. Kini seiring dengan perkembangan dunia digital dan industri kreatif, KPPU masuk pada industri media digital, e-creative, dan e-commerce. Fokus KPPU kini juga berpusat pada industri-industri ini, sebagai jawaban atas tantangan zaman bagi para regulator. Agar perkembangan ekonomi Indonesia tidak lagi berpusat pada satu pelaku usaha. Namun industri ini pun mendapatkan porsi berusaha yang sama.

“Melihat itu semua, KPPU akan membuka Kantor Wilayah III yang terdiri atas Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Lokasinya di Bandung, karena industri kreatif dan digital di Kota ini tumbuh sangat pesat, dan 60% perekonomian Indonesia ini berputar di Jawa Barat,” kata Kodrat menambahkan.

Lebih lanjut Kodrat juga memaparkan bahwa dinamika ekonomi anak-anak muda sekarang ditopang dari keberanian mereka untuk mandiri pada usaha-usaha kreatif dan profesi-profesi unik. Sehingga KPPU masuk sebagai lembaga advokasi, komunikasi, dan sosialisasi persaingan di industri ini. “Bentuk advokasinya dengan hadir pada forum-forum bahwa KPPU juga memberi perlindungan pada pelaku usaha industri kreatif dan digital, jika merasa dizholimi dan persaingannya diganggu, silahkan lapor KPPU,” kata Kodrat lagi.

Industri ini tidak lepas dari usaha kerja sama antar penyedia jasa atau produk, yang dapat menghasilkan kerja sama kemitraan. Sehubungan pula dengan fungsi KPPU dalam pengawasan kemitraan, KPPU juga melakukan monitoring terhadap perjanjian antardua mitra, “Hak-hak komersial industri kreatif juga masuk ke dalam pengawasan KPPU, terutama jika terjadi proses bermitra di dalamnya,” tambah Harry. (IP)