Workshop on Leniency Program and Other Enforcement Tools
Jakarta (23/4) – Saat ini dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia belum ada Leniency Program. Meskipun demikian, KPPU sedang mendorong agar Leniency Program dapat diadopsi dalam Revisi Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masih dibahas oleh DPR-RI dan Pemerintah. “KPPU berharap, dengan adanya leniency Program dapat segera diatur dalam hukum positif Indonesia untuk pemberantasan kartel dan praktek monopoli lainnya”, ungkap Kepala Biro Hukum, Humas dan kerjasama KPPU, Taufik Ariyanto dalam pembukaan “Workshop on leniency program and other enforcement tools”.
Dalam pelatihan yang dikhususkan untuk Investigator dan Staf KPPU ini, hadir sebagai pembicara adalah Damien Kelly dari Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) dan Kazuhira Nakasato Competition Expert dari Japan International Corporation Agency (JICA). “ Leniency program menurut Anti Monopoly Act (AMA) adalah tindakan pelaku usaha yang melaporkan secara sukarela dan mandiri kegiatan kartel atau pengadaan barang dan jasa yang tidak masuk akal karena adanya persekongkolan, dapat dibebaskan dari sanksi atau menerima pengurangan sanksi”, jelas Nakasato.
Sebagai informasi Leniency Program Pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1978 yang digunakan untuk upaya pemberantasan kartel yang kemudian diadopsi oleh Jepang pada tahun 2006. Setelah diterapkan Leniency Program sesuai data yang disampaikan dalam workshop, perkara kartel yang diungkap melalui leniency program mengalami peningkatan.
Pengungkapan perkara kartel sendiri di Australia juga terkadang menghadapi beberapa kendala karena kejahatan kartel sudah tersusun dan terencana dengan rapi. “Kartel sulit dideteksi dan melibatkan kerahasiaan dan penipuan” ungkap Damien. Dengan adanya Leniency program diharapkan pendeteksian kartel akan lebih meningkat sehingga menguntungkan masyarakat dengan meningkatkan persaingan, yang mengarah pada harga yang lebih rendah, layanan yang lebih baik, lebih banyak inovasi dan perusahaan yang lebih efisien.