Sinergi Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan Dengan TVRI Kalimantan Timur
Media cetak dan elektronik merupakan salah satu rekan kerja KPPU dalam menyerbarluaskan hukum persaingan usaha kepada masyarakat, disamping menghimpun informasi dari masyarakat mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “KPPU selalu bersinergi dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan TVRI Kaltim”, seperti yang diungkapkan oleh Charisma Desta, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah V Balikpapan dihadapan Zainuddin Latuconsina, Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Timur dan Utara di Samarinda (17/07/2019).
Zainuddin yang baru saja dilantik menjadi Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Timur dan Utara mengapresiasi Kanwil V KPPU Balikpapan yang berkunjung untuk menyampaikan capain kinerjanya. Dihadapan jajarannya, Zainuddin juga berharap, KPPU mengundang kontributor TVRI di Balikpapan untuk meliput segala kegiatan Kanwil V, agar masyarakat dapat mengetahui kinerja KPPU.
Charisma melanjutkan, KPPU berwenang dalam menegakkan hukum persaingan yang termuat didalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disamping itu, KPPU memiliki wewenang dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, menerima pemberitahuan huan merger.
Triyono Kurniawan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, menyampaikan bahwa melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KPPU diberikan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
Lebih lanjut Triyono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan apabila ada isu-isu persaingan yang tidak sehat dan juga kegiatan kemitraan yang merugikan pelaku umkm. “Tahun ini hanya ada enam pelaporan yang ada di seluruh Kalimantan, ini lebih sedikit dari inisiatif KPPU yang mana ada tujuh sumber perkara,” tuturnya.
Menurutnya sangat sedikitnya laporan ini disebabkan jauhnya wilayah Kantor Wilayah V KPPU yang di Kalimantan, selain itu keengganan dari pemangku kepentingan untuk menyampaikan langsung Kepada KPPU.”Inilah tugas KPPU lebih aktif lagi untuk menggandeng pemangku kepentingan baik itu masyarakat, media, mahasiswa, asosiasi, untuk tidak sungkan menyampaikam isu persaingan,” tutupnya.