Berbagi Peran dalam Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha
Hong Kong (1/8) – Otoritas persaingan usaha merupakan regulator yang tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi dinamika perkembangan dan perubahan dunia ekonomi dan bisnis yang sangat cepat. Gelombang perubahan ini menjadi tantangan terbesar, termasuk bagi para akademisi yang turut bermitra dengan otoritas persaingan usaha dalam implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha.
Sebagai wadah untuk menggali kolaborasi antara otoritas persaingan usaha dan akademisi tersebut, Hongkong Competition Commission (HKCC) menyelenggarakan The Competition Enforcers and Academics Summit 2019, Kamis. Summit yang juga dihadiri oleh Anggota KPPU Dr. Kodrat Wibowo ini berfokus pada eksplorasi cara yang efektif dalam memberikan panduan kebijakan bagi otoritas persaingan usaha, yang juga berkaitan dengan institusi akademisi, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi tiap otoritas.
Paparan Kodrat berfokus pada tugas pengawasan yang diemban KPPU melalui UU No.5 Tahun 1999 melalui instrumen penegakan hukum, saran dan pertimbangan kepada pemerintah, review atas merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan melalui UU No.20 Tahun 2008. “Pada 2008, KPPU bersinergi dengan akademisi dalam kajian pasar, review merger, serta advokasi dan Training on Trainers. Peran akademisi di sini adalah untuk menyusun analisis kebijakan dan riset sektoral yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait persaingan usaha,” jelas Kodrat.
Lebih lanjut Kodrat juga menyampaikan inisiatif Indonesia dalam membentuk East Asia Academic Network on Competition Policy (EANCP), yang merupakan wadah bagi para akademisi di Asia Timur untuk bertukar pandangan dan pengalaman terkait penelitian dan penulisan karya ilmiah mengenai isu-isu persaingan usaha terkini.
Tidak lupa Kodrat juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) yang dibentuk oleh akademisi dalam bidang hukum dan ekonomi, untuk menjadi platform dalam membentuk kerjasama yang lebih intensif antara KPPU sebagai otoritas persaingan dan dunia akademis. (AHP/IP)