KPPU dan Kemenko Perekonomian adakan FGD Terkait Sektor Ritel di Provinsi Kalimantan Timur.
Balikpapan(15/08)- Pertumbuhan Ritel Modern di Kalimantan Timur kian menjamur. Hal ini menimbulkan banyaknya permasalahan. Kementerian Perekonomian bersama KPPU Kanwil V mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Kebijakan Persaingan Usaha Ritel Modern di Provinsi Kalimantan Timur bertempat Ruang Mendawai Swiss-Bellhotel.
Sebagai Narasumber Kepala Kanwil V KPPU M. Hendry Setyawan, Kepala Dinas Perdagangan Fuad Asaddin , Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha Moch. Edy Yusuf, serta Aji Rianto Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha.
Dalam sambutannya Aji menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini bisa menyinergikan peran KPPU terkait permasalahan ritel modern di Kaltim, Aji juga berharap dengan diskusi ini bisa menemukan jalan keluar untuk permasalahan ini.
Kepala Kanwil V mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi dalam penegakan hukum persaingan, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, termasuk didalamnya pengawasan merger dan akuisisi. Sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999, pasal 35 huruf e, yaitu memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, ujarnya.
Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa Kebijakan persaingan sesungguhnya menjadi domain Regulator, sementara tugas KPPU terkait kebijakan persaingan, muncul dalam bentuk pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berpotensi mendorong lahirnya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam upaya menjalankan tugas pemberian saran pertimbangan, KPPU selalu mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh regulator juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan regulator demi hadirnya kebijakan persaingan yang lebih baik tutup Hendry.(IK)