KPPU Naikkan 12 Perkara Merger Tahun Ini

KPPU Naikkan 12 Perkara Merger Tahun Ini

Jakarta (12/8) – KPPU melalui Anggota Komisi Guntur S. Saragih menginformasikan bahwa tahun 2019 ini KPPU menaikkan tahapan 12 kasus notifikasi merger dan akuisisi menjadi perkara. Informasi ini disampaikan dalam Forum Jurnalis yang digelar KPPU, Senin. Merujuk pada aturan notifikasi pada Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

Adapun 12 perkara yang dinaikkan adalah:

  1. Akuisisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
  2. Akuisisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati
  3. Akuisisi PT MBH Resources oleh PT Citra Prima Sejati
  4. Akuisisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton
  5. Akuisisi PT Anugrah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi
  6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure Tbk oleh PT MPTI
  7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall
  8. Akuisisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Panca Surya Agrindo
  9. Akuisisi PT Mitra Aneka Rezeki oleh PT Pasifik Agro Sentosa
  10. Akuisisi PT Bintan Mineral Resource oleh PT Lumbung Capital
  11. Akuisisi PT MBH Minera Resource oleh PT Lumbung Capital
  12. Akuisisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital

Direktur Penindakan KPPU Muh. Hadi Susanto turut menginformasikan bahwa 12 perkara tersebut diangkat karena perusahaan yang bersangkutan terlambat melaporkan akuisisinya. Denda yang dikenakan akibat keterlambatan ini juga berbeda-beda, bergantung jumlah hari keterlambatan.

“Dua belas perkara ini baru awal, dan merupakan langkah tegas KPPU terutama mengenai merger. Ke depannya, KPPU dipastikan membuka ruang untuk melakukan pembatalan merger dan akuisisi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Guntur.

Selain menaikkan perkara, disampaikan pula bahwa KPPU telah melakukan kajian terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat pada importasi bawang putih. Potensi ini disebutkan oleh Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam paparannya yang juga menjelaskan bahwa KPPU telah melakukan analisis pasar dan menemukan adanya lonjakan harga yang cukup signifikan. Hal ini diakibatkan karena selama bulan Januari-April 2019 tidak ada pasokan bawang putih yang diimpor serta adanya keterlambatan dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) selama rentang waktu tersebut, sementara diketahui bahwa impor bawang putih mencapai 95% dari Tiongkok. KPPU juga melihat terdapat hambatan pasokan ke pasar yang dilakukan oleh importir yang memiliki stok selama periode awal tahun 2019 serta adanya potensi persaingan tidak sehat di mana pelaku usaha membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, KPPU mendukung upaya Pemerintah dalam proses menuju swasembada bibit bawang putih pada tahun 2021 dan selanjutnya akan menyampaikan saran pertimbangan kepada Pemerintah mengenai hal ini. (IP)