KPPU Paparkan Update Perkara
Jakarta (19/8) – “Empat register perkara tahun 2019 akan naik ke persidangan pada minggu ini,” buka Anggota KPPU Guntur S. Saragih pada kegiatan Forum Jurnalis rutin di hadapan rekan jurnalis, Senin. Mulai rabu, lanjut Guntur, KPPU memulai argo tiga perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, dan satu perkara tender.
Tiga perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi ini melibatkan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Buana Minerva Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati, dan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall.
Sementara itu satu perkara tender merupakan laporan dari masyarakat, yakni dugaan pelanggaran dalam pelelangan proyek kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung.
Selain itu Guntur yang didampingi Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dan Kepala Panitera Akhmad Muhari ini juga memaparkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan KPPU (Kasasi) hingga bulan Agustus tahun 2019. Salah satu perkara KPPU yang dikuatkan MA adalah keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Multi Makanan Permai oleh PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk, yang memiliki register perkara No.06/KPPU-M/2017. Dalam kasasi ini, MA menolak upaya keberatan terlapor terhadap KPPU. (IP)