KPPU Kanwil VI Makassar Siap Mendukung Percepatan Pembangunan Kota Bitung Sebagai Gerbang Perdagangan

KPPU Kanwil VI Makassar Siap Mendukung Percepatan Pembangunan Kota Bitung Sebagai Gerbang Perdagangan

Bitung (3/9/2019) Bertempat diruang sidang lt.4 Kantor Walikota Bitung, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana lakukan advokasi nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada lingkup jajaran Pemerintah Kota Bitung. “Advokasi ini merupakan salah satu upaya KPPU dalam mencegah terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat”, ujar Hilman.

Hadir langsung membuka kegiatan Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan, Jeffry Wowiling, dengan peserta merupakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pokja pengadaan barang/jasa dan beberapa perusahaan daerah.

“Advokasi yang dilakukan oleh KPPU diharapkan dapat menjelaskan lebih detail tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan KPPU sehingga dapat menjadi tambahan informasi yang patut diketahui bersama, karena kami ini bertanggungjawab atas konsekuensi UU” ujar Maximiliaan Jonas Lomban. Dia juga mengatakan, bahwa selama ini masih banyak regulasi pemerintah pusat yang dirasakan menghambat peningkatan usaha di daerah, hal tersebut berlangsung sejak dahulu sampai sekarang.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada KPPU yang telah bersedia hadir memberikan advokasi UU No.5 Tahun 1999 di Bitung, untuk bekal peningkatan daerah yang lebih maksimal dan signifikan” tandasnya.

“Kanwil VI KPPU Makassar memilih Bitung sebab merupakan salah satu gerbang pintu masuk utama perdagangan di Sulawesi Utara” kata Hilman. KPPU akan mengecek regulasi yang menghambat investasi berusaha. Telah menjadi tugas KPPU mengawasi seluruh kebijakan Pemerintah pusat maupun daerah dalam perspektif persaingan. Hal tersebut berkaitan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah, apabila KPPU memandang kebijakan Pemerintah tersebut menjadi sumber terjadinya perilaku persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU akan senantiasa siap membantu seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan sehingga pemerintah tidak merumuskan kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha” tutur Hilman.

Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha digunakan KPPU untuk menilai suatu aturan/kebijakan pemerintah dengan UU No.5 Tahun 1999. Hal ini dilakukan agar kebijakan pemerintah dapat selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dikatakan Maximiliaan Jonas Lomban, “Pemerintah kota Bitung kedepannya akan siap berkolaborasi positif dengan KPPU untuk mengawasi persaingan usaha”. Hal tersebut sejalan perkembangan perekonomian di Bitung kian hari berhasil dan semakin meningkat, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi praktek persaingan usaha tidak sehat. (dt)