Pelaksanaan Eksekusi Putusan di KPPU Kanwil II

Batam (11/9) – Sebagai salah satu bentuk sosialisasi, KPPU mengundang sejumlah media untuk menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan eksekusi putusan di KPPU Kantor Wilayah II. Tidak hanya dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, hadir juga Anggota Komisi KPPU, Guntur Saragih Syahputra (tengah), dan Kepala Biro Hukum, Ima Damayanti sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Guntur menyampaikan informasi penanganan perkara skala nasional KPPU sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 dengan total sebanyak 382 perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU, laporan masyarakat dan merger. “Sampai dengan Agustus ini, jumlah putusan KPPU yang sudah inkracht ada sebanyak 139 putusan dari jumlah perkara yang ditangani tersebut,” jelasnya.

Namun hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak kooperatif menjalankan putusan khususnya di wilayah Batam, Bangka, Kepulauan Riau dan sekitarnya tercatat ada 19 putusan perkara dimana dendanya belum diselesaikan oleh para pelaku usaha yang diputus bersalah.

Terkait hal tersebut, Ima menyampaikan ada beberapa hambatan yang dihadapi KPPU dalam proses eksekusi putusan, salah satunya adalah Terlapor berpindah alamat dan sulit untuk ditemui keberadaannya. Selain itu, susunan kepengurusan Terlapor yang sudah berubah sehingga mengakibatkan adanya saling lempar tanggung jawab.

Demi menegakkan keadilan pasca putusan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang “nakal” maka KPPU akan melakukan beberapa upaya termasuk tidak segan untuk mempublikasikan nama-nama pelaku usaha tersebut di media massa.