Sidang Putusan RSUD Kota Makassar, KPPU Denda Perusahaan 4,7 Miliar Rupiah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah dan mendenda dua perusahaan rekanan atas persekongkolan tender dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar tahun anggaran 2017.
“Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Ketua Majelis KPPU Chandra Setiawan, di Makassar, Selasa (3/9).
Dalam sidang pembuktian perkara Nomor 10/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait proyek pembangunan rumah sakit pada satuan kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 terbukti bersalah.
Para terlapor yakni, PT Haka Utama sebagai terlapor I; PT Seven Brothers Multisarana sebagai terlapor II; PT Restu Agung Perkasa sebagai terlapor III; dan Kelompok Kerja (Pokja) V bagian layanan pengadaan barang dan jasa Kota Makassar tahun 2017 sebagai Terlapor IV.
Dua perusahaan rekanan yang dihukum denda yakni terlapor I diharuskan membayar sebesar Rp2,8 miliar lebih dan terlapor II didenda membayar Rp1,9 miliar lebih.
Chandra mengatakan semua perusahaan yang diputus bersalah denda diharuskan menyetorkan dendanya ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satker KPPU, selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.”Sesuai aturan, semua terlapor yang divonis bersalah diharuskan membayar denda selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Adapun terlapor III yakni PT Restu Agung Perkasa divonis bersalah tetapi tidak diharuskan membayar denda karena mengakui perbuatannya serta tidak mengetahui jika perusahaan itu telah disalahgunakan oleh pihak lain dan mengikuti tender pada Dinas Kesehatan Makassar.
“Untuk terlapor III ini tetap diputus bersalah tetapi untuk denda tidak dikenakan karena tidak ada keuntungan yang didapatkan dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan maupun sidang,” terang dia.
Selain itu, semua terlapor yakni terlapor I, terlapor II, dan terlapor III dilarang untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama.
Melarang terlapor I untuk mengikuti tender dalam lingkup pengadaan Rumah Sakit yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Memerintahkan terlapor III untuk menghentikan praktik peminjaman perusahaan kepada pihak manapun.