Terbukti Bersalah, KPPU Beri Sanksi Denda 4 Miliar Kepada Para Terlapor Tender Jalan Tana Paser

Terbukti Bersalah, KPPU Beri Sanksi Denda 4 Miliar Kepada Para Terlapor Tender Jalan Tana Paser

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus Perkara Nomor 12/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Pada Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2014-2015. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Harry Agustanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D. dan Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D. masing-masing sebagai Anggota Majelis, di Ruang Sidang Kantor Wilayah V, Rabu, 4 September 2019.

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Pokja ULP Kelompok 4 Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014-2015 sebagai Terlapor I, PT Usaha Sederhana Bersama sebagai Terlapor II, PT Fajar Pasir Lestari sebagai Terlapor III, dan CV Cakrawala sebagai Terlapor IV.

Majelis Komisi memutuskan keempat Terlapor bersalah dan memberikan sanksi kepada Terlapor II berupa denda sebesar 2,1 miliar rupiah, Terlapor III dan Terlapor IV harus membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah. Selain itu, memerintahkan kepada Terlapor II, III, dan IV untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi (KPPU) untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Paser dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang dimana personalia Pokja berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin karena telah lalai dan/atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender atau penyelenggara tender kepada Terlapor I dan menyampaikan pelaksanaan sanksi hukuman disiplin tersebut kepada KPPU.

Sebagai upaya prevenif, Majelis Komisi merekomendasikan juga kepada Komisi untuk memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk memberikan pembinaan kepada Terlapor I terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan memberikan bimbingan teknis Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait, agar terhindar dari persekongkolan tender dan persaingan usaha tidak sehat