Banyak Pelaku Usaha Belum Jalankan Putusan KPPU

Banyak Pelaku Usaha Belum Jalankan Putusan KPPU

Surabaya (2/10) – Anggota KPPU Afif Hasbullah mengumumkan nama-nama pelaku usaha yang belum menjalankan putusan KPPU dalam kegiatan Forum Jurnalis yang diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) IV KPPU di Surabaya. Forum jurnalis yang juga disambung dengan live interview di Elshinta Radio Surabaya ini, didampingi Kepala Kanwil IV Dendy R. Sutrisno dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti.

Afif menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kesadaran Pelaku Usaha untuk melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, melalui forum jurnalis, dirinya berharap pelaku usaha kooperatif untuk melaksanakan putusan KPPU.

Secara Nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 Putusan dengan 542 terlapor. Adapun Putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 Putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor. Dari keseluruhan Putusan yang belum dilaksanakan oleh Pelaku Usaha ini nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 Putusan dengan 27 Terlapor yang belum melaksanakan Putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 Miliar. Pelaku usaha tersebut adalah sebagai berikut:

  1. CV Pradhana Teknik
  2. CV Lotus
  3. PT Prima Persada Nusantara
  4. PT Mulya Agung Dirgantara
  5. CV Agro Nusa Permai
  6. CV Mulia Agro Lestari
  7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
  8. PT Swadarma Perkasa
  9. PT Prima Abadi System
  10. PT Mulyo Mukti
  11. PT Gugah Perkasa Ripta
  12. PT Mulya Abadi Utama
  13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
  14. PT Mega Indah Abadi
  15. PT Astria Galang Pradana
  16. PT Tri Tunggal Abadi
  17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
  18. PT Antar Mitra Sejati
  19. CV Mitra Terang Abadi
  20. CV Kharisma Permai
  21. CV Cemara Abadi
  22. CV Putra Kencana Perkasa

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila Pelaku Usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif.

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha. (SBY)