Grab Indonesia Sampaikan Tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran
Jakarta (8/10) – PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia hari ini menyampaikan tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran yang sebelumnya disampaikan Investigator Penuntut.
Agenda sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2, dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang Dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus adalah Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, yakni tanggapan terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran berikut penyampaian daftar saksi yang sebelumnya disampaikan Investigator Penuntut pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Kedua.
Simak siaran persnya di tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.