Kanwill V berikan edukasi Hukum Persaingan di STIH Sultan Adam Banjarmasin
Kepala Kanwill V KPPU M. Hendry Setyawan hadir sebagai pembicara dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema “Persaingan Usaha Yang Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Acara dilaksanakan di ruang auditorium dengan peserta para Dosen dan mahasiwa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Kalimantan Selatan.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, dan implementasinya.
Dalam paparannya, Hendry menjelaskan mengenai Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia menurut UU No. 5 Tahun 1999, saat ini Persaingan telah mengubah dunia dan meningkatkan kesejahteraan bagi umat manusia, lebih cepatnya kenaikan pendapatan sekarang ini disebabkan oleh pemanfaatan teknologi dan peningkatan produktifitas yang didorong oleh pasar yang kompetitif. Kenapa persaingan itu penting karena persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah, memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi, memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik dan menguntungkan konsumen.
Undang – Undang No. 5 tahun 1999 mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat dan Undang-undang lahir dari
tingginya hambatan pasar sehingga adanya Kebijakan pemerintah yang menghambat pelaku usaha (barrier to entry) dan minimnya pelaku usaha baru tutupnya.