Kanwill V KPPU Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Universitas Muhammadiyah Samarinda.

Kanwill V KPPU Sosialisasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Universitas Muhammadiyah Samarinda.

(27/09) Samarinda – Kepala Kanwill V KPPU M. Hendry Setyawan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dengan tema “Persaingan Usaha Yang Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Dengan peserta para Dosen Dan mahasiwa/I di lingkungan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Acara dilaksanakan di ruang auditorium UMKT Samarinda, Kalimantan Timur.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para Dosen dan mahasiwa/I mengenai Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dan menerapkan Kurikulum Persaingan Usaha di Falkutas Hukum Dan Fakultas Ekonomi