Kelanjutan Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger

Kelanjutan Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger

Jakarta (15/10) – KPPU melanjutkan Sidang dua perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham dengan agenda pemeriksaan Saksi. Adapun kedua perkara tersebut yaitu:

  1. Nomor 06/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk oleh PT Metro Pasific Tollways Indonesia).
  2. Nomor 10/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource oleh PT Lumbung Capital.

Untuk informasi terkait jadwal sidang selanjutnya kunjungi link berikut:
https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/