KPPU Kembali Periksa Saksi pada Perkara Tender di Bandar Lampung

KPPU Kembali Periksa Saksi pada Perkara Tender di Bandar Lampung

Jakarta (10/10) – Hari ini KPPU kembali melanjutkan sidang pada perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung.

Dengan susunan Majelis Komisi yakni Ukay Karyadi sebagai Ketua serta Chandra Setiawan dan Dinni Melanie sebagai anggota, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa hari ini sebanyak dua pihak.

Untuk informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.