KPPU Lanjutkan Sidang Perkara Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham
Jakarta (2/10) – Bertempat di Kantor Pusat KPPU, dua perkara Sidang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham digelar sejak Pukul 09.00 dengan agenda berbeda-beda. dua perkara tersebut yaitu:
- Perkara Nomor 04/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton dengan agenda Pemeriksaan Ahli;
- Perkara Nomor 05/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Anugrah Abadi Multi oleh PT Cilindary Anky Abadi dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Untuk informasi terkait jadwal sidang selanjutnya kunjungi link berikut: https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/