KPPU Putus PT Matahari Pontianak Indah Mall Bersalah
Jakarta (8/10) – Majelis Komisi yang dipimpin oleh Afif Hasbullah serta Guntur S. Saragih dan Harry Agustanto masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, memutus PT Matahari Pontianak Indah Mall bersalah, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 07/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall.
Simak siaran persnya di tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.