KPPU Putus Tiga Perkara M&A Hari Ini
Jakarta (29/10) – KPPU bacakan tiga putusan perkara terkait Merger dan Akuisisi (M&A) hari ini, di ruang sidang KPPU Jakarta. Tiga perkara tersebut yakni:
- Perkara nomor 08/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo
- Perkara nomor 11/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Minera Resource oleh PT Lumbung Capital
- Perkara nomor 12/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital
Ketiga terlapor pada perkara di atas diputus bersalah. Simak selengkapnya pada siaran pers di tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.