KPPU Putuskan PT Pasifik Agro Sentosa Bersalah
Jakarta (15/10) – PT Pasifik Agro Sentosa selaku Terlapor dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi, dan didenda sebanyak Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 09/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) Saham PT Mitra Aneka Rezeki oleh PT Pasifik Agro Sentosa.
Simak siaran persnya pada tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/