KPPU Sidangkan Tiga Perkara Hari Ini

KPPU Sidangkan Tiga Perkara Hari Ini

Jakarta (14/10) – Bertempat di Kantor Pusat KPPU, tiga perkara Sidang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham digelar sejak Pukul 09.00 dengan agenda berbeda-beda. Tiga perkara tersebut yaitu:

  1. Perkara Nomor 11/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Minera Resource oleh PT Lumbung Capital;
  2. Perkara Nomor 12/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital; dan
  3. Perkara Nomor 08/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo.

Ketiga perkara yang disidangkan dengan agenda enzage.

Untuk informasi terkait jadwal sidang selanjutnya kunjungi link berikut: https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/