Menanamkan Prinsip Persaingan Usaha yang sehat di Perguruan Tinggi sebagai upaya Pencegahan Dini

Menanamkan Prinsip Persaingan Usaha yang sehat di Perguruan Tinggi sebagai upaya Pencegahan Dini

Banjarmasin (10/10 ) – Dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran persaingan usaha, KPPU kembali melakukan audiensi ke berbagai lini termasuk Perguruan Tinggi. Kedatangan Anggota KPPU Harry Agustanto beserta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) V KPPU disambut baik oleh Wakil Rektor I Aminuddin Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prahatama Putra yang didampingi pula oleh Dekan Fakultas Hukum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum, Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi serta Kepala Bagian Kerjasama ULM.

Harry menjelaskan tentang tugas KPPU dalam UU No.5 Tahun 1999 serta amanat terkait tugas baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu melakukan pengawasan perjanjian kemitraan, “pemerintah mendorong Usaha Kemitraan antara Pelaku Usaha Besar dengan Pelaku Usaha Kecil, dan diharapkan kemitraan ini dapat mendongkrak peningkatan ekonomi pelaku usaha kecil”.

Praktiknya memang tidak semulus yang dibayangkan, pasalnya banyak perjanjian kemitraan tersebut dicederai oleh posisi tawar pelaku usaha besar dalam bermitra yang sangat dominan sehingga pelaku usaha kecil seringkali dirugikan.

Sebagai bentuk implementasi kerja sama antara KPPU dan ULM, diharapkan pula kedua belah pihak dapat melakukan penelitian bersama terkait isu strategis, “perlu penelitian bersama antara KPPU dengan Universitas Lambung Mangkurat khususnya Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi untuk mendalami setiap isu yang ada di Kalimantan Selatan,” ujar Harry. (BPN/DY)