Pemeriksaan Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger Dilanjutkan

Pemeriksaan Perkara Keterlambatan Notifikasi Merger Dilanjutkan

Jakarta (8/10) – Bertempat di Kantor Pusat Jakarta, KPPU melanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham dengan agenda berbeda-beda. Empat perkara tersebut yaitu:

Perkara Nomor 08/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Terlapor;
Perkara Nomor 05/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Anugerah Abadi Multi oleh PT Ciliandry Anky Abadi dengan agenda Pemeriksaan Terlapor dan Enzage;
Perkara Nomor 11/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Minera Resource oleh PT Lumbung Capital dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Terlapor; dan
Perkara Nomor 12/KPPU-M/2019 terkait Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Terlapor.

Untuk informasi terkait jadwal sidang selanjutnya kunjungi link https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/