Pengusaha Perlu Mengetahui Persaingan Dalam Perspektif Islam
(Jakarta, 10/10) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menerbitkan buku Fiqih Persaingan Usaha guna membantu pengusaha muslim di Indonesia mengetahui ketentuan dalam bersaing yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Diharapkan buku tersebut mampu mendorong pengusaha muslim untuk mengedepankan berbagai prinsip persaingan dalam kegiatan usahanya.
Penyusunan buku merupakan bagian dari tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani Ketua KPPU dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pada tanggal 20 Juli 2019 di Jakarta. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto, dalam kegiatan Focus Grup Discussion ‘Fiqih Persaingan Usaha’ di Gedung PBNU Jakarta pada Kamis lalu (10/10/2019), mengatakan penerbitan buku fiqih yang disusun ulama NU sangat membantu lembaganya. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh penyusunan buku yang diperuntukan bagi pengusaha muslim tersebut. Taufik yakin bahwa, hadirnya buku tersebut mampu menjelaskan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat berdasarkan tugas dan fungsi KPPU. Taufik juga mengharapkan kedepan persaingan usaha dalam perspektif Islam benar-benar teruraikan secara mendalam.
“Kami akan sangat terbantu untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip persaingan sehat yang memang di Indonesia mayoritas Muslim ini. Selama ini perilaku pengusaha Muslim di Indonesia banyak yang terindikasi terlibat pada persaingan usaha tidak sehat dari berbagai sektor. Untuk itu KPPU semaksimal mungkin melakukan langkah-langkah yang menjurus pada penyelesaian masalah melalui kebijakan yang berlaku.” tutur Taufik. (DN)