Peran KPPU Dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan
Cibinong 23/10. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati, hadir sebagai pembicara dalam Temu Usaha Peternakan di Kabupaten Bogor dengan tema Pengawasan dan Pelayanan Usaha Peternakan yang diadakan di Auditorium Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan Kabupaten Bogor, Rabu 23 Oktober 2019. Pertemuan diikuti oleh undangan dari dinas terkait, UPT Puskeswan dan Pelaku Usaha Peternakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut dibahas yang pertama mengenai Permetan 45/2019 tentang Izin Usaha Peternakan Berbasis Kemitraan yang disampaikan oleh Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian. Disampaikan bahwa Kementan melakukan pengawasan atas:
1. pemenuhan komitmen perizinan berusaha
2. pemenuhan kewajiban pelaku usaha, dan
3. usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Pemenuhan kewajiban pelaku usaha salah satunya wajib melakukan kemitraan usaha peternakan selama melalukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, koordinasi akan dilakukan antara KPPU Pusat/Wilayah dengan Ditjen PKH Kementan Pusat/Wilayah dalam pengawasan kemitraan melalui Satgas Kemitraan.
Dilanjutkan materi yang kedua mengenai Peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan. Dalam paparannya, Lina menyampaikan amanat pengawasan kemitraan diberikan oleh UU No. 20 Tahun 2008 jo. PP 17/2013. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 PP 17/2013, pada tanggal 17 Oktober 2019 telah disahkan Perkom No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
KPPU melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah. Pengawasan ini mencakup alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum dan subkontrak.
Pengawasan penting untuk dilakukan mengingat banyaknya potensi praktik penguasaan di kemitraan usaha peternakan, seperti: pasokan input (bibit & pakan) yang ditentukan oleh inti, tidak transparannya kualitas input, harga sama untuk semua kualitas input, addendum perjanjian dilakukan sepihak, penundaan waktu panen yang menjadi beban plasma, penentuan bagi hasil kemitraan belum proporsional.
Ke depannya dengan adanya pengawasan kemitraan diharapkan dapat mewujudkan kemitraan yang sehat, mendorong hubungan saling menguntungan, meningkatkan posisi tawar, dan mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen.