PT Wijaya Karya Beton, Tbk Didenda Satu Miliar Rupiah
Jakarta (15/10) – PT Wijaya Karya Beton, Tbk selaku Terlapor dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi, dan didenda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 04/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton, Tbk.
Simak siaran persnya pada tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.