Dua Terlapor Diputus Bersalah pada Perkara M&A

Dua Terlapor Diputus Bersalah pada Perkara M&A

Jakarta (5/11) – KPPU bacakan dua putusan perkara terkait Merger dan Akuisisi (M&A) hari ini, di ruang sidang KPPU Jakarta. Dua perkara tersebut yakni:

  1. PerPerkara Nomor 06/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Nusantara Infrastructure, Tbk oleh PT Metro Pasific Tollways Indonesia.
  2. Perkara Nomor 10/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource oleh PT Lumbung Capital.

Kedua terlapor pada perkara di atas diputus bersalah. Simak selengkapnya pada siaran pers di tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers/.