KPPU Juga Periksa Saksi Perkara Air Minum Hari Ini
Jakarta (12/11) – KPPU menggelar sidang pada perkara Nomor 14/KPPU-L/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha terkait Sistem Penyediaan Air Minum di Kota Bandar Lampung, hari ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi serta Anggota Majelis Dinni Melanie dan Chandra Setiawan ini beragendakan pemeriksaan saksi. Persidangan ini sendiri saat ini bergulir di tahapan Pemeriksaan Lanjutan.
Sidang pemeriksaan lanjutan akan dilanjutkan kembali pada 13 November 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat disimak pada tautan https://www.kppu.go.id/id/blog/category/agenda-sidang/.